![]() |
| Ketua PAN masa jabatan 2024–2029 |
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, bersama Sekda Jabar Herman Suryatman, Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa, dan unsur Forkopimda Jawa Barat. Mereka menyampaikan ucapan selamat kepada Ayi yang kini secara resmi mengemban amanah legislatif.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2790 Tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Jabar, yang menetapkan Ayi Sahrul Hamzah sebagai anggota DPRD sejak tanggal pengambilan sumpah.
Sebelumnya, Mendagri juga menerbitkan Keputusan Nomor 100.2.1.4-2789 Tahun 2025 yang menetapkan pemberhentian dengan hormat Permadi Dalung sebagai anggota DPRD Jabar dari Fraksi PAN masa jabatan 2024–2029.
Pemberhentian disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasa dan pengabdian Permadi selama menjadi wakil rakyat di DPRD Jabar.
Dengan pelantikan ini, Ayi Sahrul Hamzah diharapkan dapat langsung beradaptasi dan menjalankan tugas sebagai legislator, mengawal aspirasi masyarakat serta memperkuat peran Fraksi PAN di DPRD Jawa Barat.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan khidmat, menandai keberlanjutan fungsi kelembagaan DPRD Jabar untuk periode jabatan yang sedang berjalan.
(*)

























