Notification

×

Iklan

Iklan

Satreskrim Polres Kuningan Mengamankan 3 Tersangka kasus Pencurian kendaraan Bermotor

Selasa, 18 November 2025 | November 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-18T10:04:18Z

Polres Kuningan mengamankan tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor

KABUPATEN KUNINGAN,|| Jajaran Satreskrim Polres Kuningan mengamankan tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan meresahkan warga. Ketiganya masing-masing berinisial ES (55), IA (23), dan EH (52), yang ditangkap setelah beraksi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kuningan.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor pada 26 Oktober 2025 di pinggir Jalan Ciputih, Dusun Pon, Desa Sangkanurip, Kecamatan Cigandamekar. Dalam perjalanan penyelidikan, petugas kembali menerima dua laporan kehilangan lainnya: 1 November 2025 di pinggir kebun Dusun Kliwon, Desa Sangkanurip, serta 11 November 2025 di Kebun Cinangsih, Desa Linggaindah, Kecamatan Cilimus.


Puncaknya terjadi pada 11 November 2025, ketika korban berinisial SS melaporkan kehilangan sepeda motornya. Tim Resmob yang langsung bergerak mendapat informasi adanya transaksi jual beli motor yang diduga merupakan milik korban. Pada pukul 21.00 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka EH, disusul penangkapan ES dan IA di lokasi berbeda pada malam yang sama.


Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, dalam konferensi pers menegaskan bahwa sebagian kendaraan hasil kejahatan dijual melalui media sosial tanpa pertemuan langsung antara pelaku dan pembeli. Modus itu kini menjadi fokus pendalaman penyidik.


Kami akan terus menelusuri seluruh kendaraan yang telah dijual para pelaku. Jika dalam penyidikan terbukti pembeli mengetahui atau patut menduga motor tersebut berasal dari tindak pidana, mereka bisa dikategorikan sebagai penadah,” ujarnya.


Kapolres juga menambahkan bahwa informasi mengenai penadah lain diperoleh dari keterangan para pelaku maupun penadah yang sudah diamankan. Penyidik kini terus memverifikasi jaringan yang lebih luas.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka ES mengaku sudah 13 kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kuningan, dengan sasaran motor yang diparkir di kebun, pinggir jalan, hingga area permukiman sepi.


Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke seluruh jaringan pelaku serta mencari kembali kendaraan yang sudah telanjur dijual.


(*)

×
Berita Terbaru Update