Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Kuningan Harus  Bertindak Tegas Terkait Pembukaan Lahan Kavling Di Kecamatan Garawang Tanpa Ijin

Senin, 15 Desember 2025 | Desember 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-16T06:02:29Z

Dinas intansi terkait harus bertindak tegas terkait pembukaan lahan produktif di wilayah Kecamatan Garawangi

KABUPATEN KUNINGAN,|| Bupati kuningan Dr. H Dian Rachmat Yanuar dan Dinas intansi terkait harus bertindak tegas terkait pembukaan lahan produktif di wilayah Kecamatan Garawangi di peruntukan perumahan /Kavling, pembukaan lahan Selasa (16/12/2025)

tanpa di lengkapi perizin baik izin prinsip pemerataan lahan maupun izin Formal bertentang dengan Regulasi    undang - undang Agraria terkait LP2B dan tata ruang RT RW dengan luas lahan sekitar 400 bata / 5600 Meter yang di pecah menjadi  30 Kavling.


Menurut keterangan dari perangkat desa setempat yang enggan di sebutkan namanya menuturkan terkait pembukaan lahan yang rencananya untuk perumahan / Kavling  terkait penempuhan perizinan pihak Pemdes tidak tahu menahu pasalnya tidak ada tembusan / pemberitahuan sama sekali ke Pemdes singkatnya Menurut Kabid Tata Ruang Doni saat di hubungi via telpon ujarnya


membenarkan bahwa pembukaan lahan / kavling di wilayah Kecamatan Garawangi tidak berizin intinya Dinas tidak akan mengeluarkan perizinan untuk lokasi tersebut status lahan produktif bertentangan dengan LP2B dan tata ruang singkatnya tuturnya


(Do2)

×
Berita Terbaru Update