![]() |
| Dinas intansi terkait harus bertindak tegas terkait pembukaan lahan produktif di wilayah Kecamatan Garawangi |
tanpa di lengkapi perizin baik izin prinsip pemerataan lahan maupun izin Formal bertentang dengan Regulasi undang - undang Agraria terkait LP2B dan tata ruang RT RW dengan luas lahan sekitar 400 bata / 5600 Meter yang di pecah menjadi 30 Kavling.
Menurut keterangan dari perangkat desa setempat yang enggan di sebutkan namanya menuturkan terkait pembukaan lahan yang rencananya untuk perumahan / Kavling terkait penempuhan perizinan pihak Pemdes tidak tahu menahu pasalnya tidak ada tembusan / pemberitahuan sama sekali ke Pemdes singkatnya Menurut Kabid Tata Ruang Doni saat di hubungi via telpon ujarnya
membenarkan bahwa pembukaan lahan / kavling di wilayah Kecamatan Garawangi tidak berizin intinya Dinas tidak akan mengeluarkan perizinan untuk lokasi tersebut status lahan produktif bertentangan dengan LP2B dan tata ruang singkatnya tuturnya
(Do2)




























