Notification

×

Iklan

Iklan

Dukun Cabul Di Kuningan Di Tangkap Polres Kuningan Modus Pembersihan Aura Negatif

Kamis, 09 April 2026 | April 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-10T05:37:04Z

Polres Kuningan berhasil meringkus AH Sebagai Dukun 

KABUPATEN KUNINGAN,|| Polres Kuningan menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan menegakkan keadilan dengan berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AH (36), yang berprofesi sebagai dukun.

Penangkapan ini merupakan bukti kesigapan Polres Kuningan dalam merespons laporan masyarakat dan memberantas tindak kejahatan, terutama yang melibatkan pelaku predator anak.


Kasus ini terbongkar berkat keberanian salah satu korban yang melaporkan aksi bejat AH kepada orang tuanya.


Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Polres Kuningan. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil meringkus AH di kediamannya tanpa perlawanan.


Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus “pembersihan aura negatif” untuk menipu dan mencabuli korbannya. AH menakut-nakuti para wanita, termasuk tiga pelajar di bawah umur,dengan mengatakan bahwa mereka memiliki aura negatif yang perlu dibersihkan melalui ritual. 


“Pelaku merayu para korban dengan modus bisa membersihkan aura negatif. Setelah korban percaya, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan dalih bagian dari ritual pembersihan tersebut,” ujar AKBP M Ali Akbar.


Keberhasilan Polres Kuningan dalam mengungkap kasus ini tidak hanya menunjukkan profesionalisme jajarannya, tetapi juga menegaskan upaya serius dalam melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak. Dengan jeratan Pasal 414 ayat 2 dan atau Pasal 415 huruf B KUHP, serta pertimbangan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak, Polres Kuningan memastikan pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum yang setimpal


“Polres Kuningan tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, terutama yang merusak masa depan generasi muda. Kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kuningan, serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tegas AKBP M Ali Akbar.


Saat ini, AH telah ditahan di Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor, menunjukkan komitmen Polres Kuningan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua korban.


(*)

×
Berita Terbaru Update