![]() |
| Kejari) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melaksanakan pemusnahan barang bukti |
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk perwakilan Polres Kuningan, Pengadilan Negeri, BNNK, serta Dinas Kesehatan setempat.
Sinergi antarinstansi ini mempertegas pengawasan bersama terhadap peredaran barang ilegal di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Yustina Engelin Kalangit menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian integral dari tugas jaksa sebagai pelaksana putusan hakim atau eksekutor.
Langkah ini diambil guna memastikan kepastian hukum serta transparansi dalam pengelolaan barang rampasan negara agar tidak disalahgunakan,” tukasnya.
Pemusnahan ini juga menjadi bentuk akuntabilitas publik Kejaksaan dalam menjalankan amanat undang-undang secara profesional. Dengan penghancuran barang bukti ini, negara memastikan bahwa aset-aset yang berasal dari kejahatan maupun alat yang digunakan untuk tindak pidana tidak lagi memiliki nilai guna atau potensi disalahgunakan kembali.
Secara akumulatif, terdapat 50 perkara yang telah tuntas diproses, terdiri atas 28 perkara narkotika dan 22 perkara tindak pidana umum atau orang dan harta benda (oharda). Dominasi kasus narkotika masih menjadi catatan penting dalam peta kriminalitas di wilayah Kuningan selama satu semester terakhir.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencakup sabu-sabu seberat 177,9191 gram, ekstasi seberat 9,5088 gram, serta 74 butir psikotropika. Selain zat adiktif tersebut, petugas juga menghancurkan sedikitnya 8.122 butir obat-obatan daftar G yang disita dari berbagai tersangka.
Dari ribuan obat keras tersebut, jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tercatat paling dominan dengan jumlah temuan yang mencapai ribuan butir dalam satu perkara. Fenomena ini mengindikasikan tingginya angka peredaran obat keras tanpa izin yang menyasar
masyarakat luas di Kabupaten Kuningan. Selain bahan kimia berbahaya, turut dihancurkan sejumlah alat pendukung peredaran seperti timbangan digital, plastik klip, alat kemas, hingga telepon seluler yang digunakan dalam transaksi gelap. Seluruh perangkat ini dihancurkan hingga tidak dapat dipergunakan kembali untuk mendukung aktivitas ilegal.
Sementara itu, untuk perkara non-narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam, kunci T yang identik dengan kasus pencurian, hingga tumpukan uang palsu. Beragamnya jenis barang bukti ini mencerminkan dinamika modus operandi kejahatan konvensional yang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum setempat.
(Jar)
















