![]() |
| Warga Desa Koreak Mengamankan Pemuda Terganggu Ke jiawaan |
KABUPATEN KUNINGAN,|| Warga masyarakat Desa Koreak kecamatan Cigadamekar mengamankan pemuda yang berinisial (N) berusia 22 tahun yang diduga terganggu kejiwaannya,Selasa (26/05/2026).
Dari pihak Pemdes koreak yang di wakili Doni beserta tokoh masyarakat ikut bersama pihak Polsek cilimus untuk melakukan pengecekan secara medis.
Setelah di periksa oleh pihak Rumah sakit Umum Mandala memang benar orang tersebut terganggu kejiwaannya.
Di tambahkan lagi dari pihak Polsek Cilimus dalam pencarian identitasnya bahwa orang tersebut warga asli dari desa Linggajati Kecamatan Cilimus.
Pihak kepolisian tangkas dalam melakukan tugas dan segera menghubungi pihak Pemdes linggajati dan keluarganya,sehingga orang tersebut bisa cepat di jemput oleh keluarganya tuturnya
( Herry )


























