Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Sandaran Kali Mangkrak di Dusun 2 Desa Koreak, Anggaran Diduga Dialihkan ke Jalan Lingkungan Tanpa Musyawarah BPD

Senin, 17 Agustus 2026 | Agustus 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-18T05:33:07Z

Proyek Sandaran Kali Mangkrak di Dusun 2 Desa Koreak, Anggaran Diduga Dialihkan ke Jalan Lingkungan Tanpa Musyawarah BPD

KABUPATEN  KUNINGAN,|| Proyek pembangunan sandaran / penahan tebing kali di Dusun 2, Desa Koreak, dilaporkan mangkrak dan tidak tuntas. Ironisnya, sisa anggaran proyek tersebut diduga dialihkan untuk pembangunan jalan lingkungan tanpa melalui mekanisme musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat kondisi sandaran yang baru sebagian dikerjakan. Di sisi kali, pasangan batu masih terputus dan belum terkunci, sementara di atasnya telah dibangun jembatan kecil dengan pagar besi yang sudah dicat. BPD menilai pekerjaan tidak sesuai perencanaan awal dan rawan longsor saat musim hujan.


"Sandaran belum jadi, masih mangkrak. Tapi dananya sudah dialihkan buat ngecor jalan lingkungan. Kami tidak pernah diajak musyawarah untuk perubahan itu," ungkap salah satu warga  yang meminta namanya tidak disebutkan.



Informasi yang dihimpun, proyek sandaran tersebut bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025/2026. Pelaksana kegiatan di lapangan adalah Surono, Kasi Kesejahteraan Desa Koreak.


Pengalihan anggaran kegiatan pembangunan desa tanpa musyawarah desa khusus dan tanpa persetujuan BPD dinilai menyalahi Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setiap perubahan APBDes harus melalui musyawarah desa dan dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes.


Bagaimana dengan Proyek Lainnya?


Kasus sandaran kali ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan warga: bagaimana dengan proyek-proyek lainnya di Desa Koreak?


Warga mendesak agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada proyek sandaran Dusun 2, melainkan audit menyeluruh terhadap seluruh penggunaan Dana Desa Koreak.


Poin yang diminta warga untuk dibuka secara transparan:


Proyek Jalan Lingkungan Hasil Pengalihan: Berapa volume, RAB, dan kualitas cor jalan yang dibangun dari sisa anggaran sandaran? Apakah ada RAB baru dan Berita Acara perubahan yang sah?


"Jangan hanya satu proyek yang dilihat. Kalau mekanisme pengalihan anggaran tanpa musyawarah ini dibiarkan, maka semua proyek bisa diperlakukan sama. Kami minta APBDes awal dan perubahannya dibuka ke publik," tambah warga lainnya.


Warga berharap Inspektorat Kabupaten Kuningan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan turun melakukan audit investigatif dan pemeriksaan fisik di lapangan, tidak hanya pada proyek sandaran, tetapi juga pada seluruh proyek Dana Desa Koreak TA 2024-2026 untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.


Masyarakat juga meminta BPD Desa Koreak untuk menjalankan fungsi pengawasannya sesuai UU Desa dan segera menggelar Musyawarah Desa Khusus untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah desa.


(Tim red)

×
Berita Terbaru Update