Sementara pemerintah pusat telah mengucurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang selama ini berjalan. Besarannya dihitung berdasarkan jumlah siswa di masing-masing sekolah.
Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuningan, H.R. Ayip Syarip Rahmat menyebutkan, semua kegiatan sekolah yang dikemas melalui program perpisahan atau study tour dan lainnya harus mengacu pada peraturan yang berlaku. Tidak bisa dilakukan hanya dengan dalih hasil rapat komite atas nama orangtua atau wali murid yang ujungnya memberatkan.
Karena itu harus dipahami dahulu ide Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor: 75 tahun 2016. Jika telah memahami, tidak akan terjadi pungutan yang didramatisir pihak sekolah dan komite.
“Program apapun di sekolah, terkait peningkatan mutu pendidikan, sama sekali tidak boleh memberatkan orang tua siswa. Apalagi pemerintah telah memfasilitasi melalui dana BOS Pusat. Bahkan tingkat Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) ditambah lagi dari Pemerintan Provinsi Jabar,” ucapnya, Minggu (9/2/2025).
Menurutnya, dalam pengelolaan dana BOS, sekolah harus transparan dan penggunaannya dimusyawarahkan dengan orang tua siswa serta komite sekolah, mengingat penggunaan dana tersebut harus mengacu pada delapan standar pendidikan. Apabila sekolah sudah menerapkan hal itu, tidak ada lagi pertanyaan dari masyarakat atau publik.
Ditambahkannya, kegiatan perpisahan penting tapi jangan mengada-ada karena sebenarnya dapat dilakukan secara sederhana. Misal, cukup ucapan selamat terhadap siswa dan dilanjut saling memaafkan antara siswa dengan guru beserta warga sekolah lainnya. Ditambah lagi, mendoakan siswa yang lulus agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sekaligus kelak menjadi orang sukses."
(Liputan:Agus)

