Notification

×

Iklan

Iklan

SMP Negeri 1 Cimahi   Melarang Peserta Didiknya Membawa kendaraan Mermotor Ke Sekolah

Senin, 21 April 2025 | April 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-21T23:42:35Z

SMPN 1 Cimahi Akan mengadakan pertemuan dengan para orang tua dan wali murid guna memperbaharui surat komitmen bersama

KUNINGAN. || Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cimahi , Kabupaten Kuningan  dengan tegas melarang peserta didiknya membawa kendaraan bermotor ke sekolah. 


Larangan murid SMP mengendarai kendaraan bermotor sendiri tentu dilandasi beberapa alasan, selain itu juga Akan mengadakan  Rapat  dengan orang tua murid,”dan Komite , Polsek  kata Kepala SMPN 1 Cimahi  Dr Toto Dianto SPd,MM di ruangan nya , Senin 21/04/2025


Belum lama ini SMPN 1 Cimahi  Akan mengadakan pertemuan dengan para orang tua dan wali murid guna memperbaharui surat komitmen bersama dan dukungan terhadap program sekolah, salah satunya terkait aturan transportasi menuju maupun pulang sekolah. 


Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cimahi  Kabupaten Kuningan dengan tegas melarang peserta didiknya membawa kendaraan bermotor ke sekolah. 


bahwa moda transportasi murid ke sekolah, yakni berjalan kaki, bersepeda atau diantar. Tidak dibenarkan jika murid mengendarai kendaraan bermotor sendiri ada beberapa alasan yang mendasari pihaknya membuat aturan tersebut.  Karena jangkauan rumah jauh dari sekolah 

 

Aturan ini bertujuan untuk mengantisipasi risiko kecelakaan lalu lintas melibatkan murid SMP. Sebab, anak pada usia tersebut dinilai belum cukup matang secara mental dan pertumbuhan fisiknya belum memadai. 


Anak-anak pada usia tersebut umumnya juga belum memiliki wawasan yang cukup tentang tata tertib berlalu lintas dan belum mampu bertanggung jawab secara penuh karena pada dasarnya mereka masih tanggung jawab orang tuanya. 


hal ini, orang tua juga harus memberikan contoh yang baik, yakni dengan mengizinkan anak mengemudikan kendaraan sendiri ketika anak sudah cukup umur sesuai hukum yang berlaku.


Kesimpulannya, anak-anak di bawah umur dilarang mengemudi kendaraan bermotor sendiri dengan tujuan untuk melindungi keselamatan mereka sendiri sekaligus melindungi keselamatan pengguna jalan lainnya,” jelasnya. 


Jika ada murid yang kedapatan mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah maka akan ada sanksi, namun sanksi yang diberikan bersifat pembinaan 

membina bersama pembimbing di sekolah, apabila murid melakukan pelanggaran berulang. 


Toto  menambahkan, sanksi tersebut hanya berlaku apabila pelanggaran terjadi di sekolah. Tugas sekolah hanya membimbing, membina dan mendidik khususnya secara formal pada jam sekolah dan di lingkungan belajar yang ditetapkan Jika pelanggaran terjadi di luar sekolah maka menjadi tanggung jawab orang tua ,Jumlah ke seluruh  385 siswa dan SMP 1 Cimahi juga Masuk  Sekolah Adiwiyata nasional menuju sekolah Adiwiyata mandiri .Sekolah berbasis CBT secara mandiri dan Tembus  tingkat propinsi  OSN IPS Juara 1 Volly  beberapa ipen pada tahun 2024/2025  pungkasnya 


(Agus)



×
Berita Terbaru Update