![]() |
kepada seluruh Siswa Siswi SMP Negeri 1 Lebakwangi di larang membawa motor ke lingkungan sekolah. |
SMP Negeri 1 Lebakwangi Respon cepat dan mengintruksikan kepada seluruh Siswa Siswi SMP Negeri 1 Lebakwangi di larang membawa motor ke lingkungan sekolah.
Kegiatan Sosialisasi di Hadiri oleh , Camat Kecamatan Lebakwangi Kapolsek Lebakwangi, Dan Ramil Lebakwangi, Ketua Komite Sekolah, Dewan Guru, Orang Tua siswa dan Siswa SMPN 1 Lebakwangi
Kegiatan Sosialisasi bertujuan untuk menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pendidikan tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Bermotor.
bahwa seluruh siswa yang domisilinya kurang dari 3 kilometer dilarang membawa kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat.
1. Siswa yang jaraknya lebih dari 3 km dan tidak ada angkutan umum serta belum ada antar jemput masih diperbolehkan membawa kendaraan bermotor ke sekolah dengan catatan secara bertahap orang tua harus berupaya untuk mencari solusi agar memfasilitasi siswa untuk antar jemput.
2. Siswa yang masih diberikan kesempatan untuk membawa sepeda motor akan diberikan identitas khusus.
3. Pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Lebakwangi akan melaksanakan penertiban apabila ada Siswa membawa kendaraan bermotor.
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Lebakwangi Surya Sejak keluarnya Surat Edaran tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Bermotor dan kegiatan sosialisasi kepada siswa pada hari Senin, Alhamdulillah terjadi penurunan yang signifikan siswa yang membawa sepeda motor biasanya ada 148 sekarang tinggal 46, semoga dari hari ke hari semakin berkurang, sehingga diharapkan kedepan tidak ada lagi siswa yang membawa/mengendarai sepeda motor ke sekokah. pungkas Kepsek SMP Negeri 1 Lebakwangi Kepada Media Sergap Jabar my id
(Agus m)