![]() |
sebanyak 100 narapidana kasus narkotika berisiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan pengamanan maksimum dan supermaksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah |
JAKARTA, || Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM memindahkan sebanyak 100 narapidana kasus narkotika berisiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan pengamanan maksimum dan supermaksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Jumat (30/5) petang.
Para narapidana tersebut berasal dari 11 lapas dan rumah tahanan (rutan) di wilayah Riau, dan dipindahkan karena terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti kepemilikan telepon genggam (HP) dan keterlibatan dalam peredaran narkoba di dalam lapas maupun rutan. Sebagian di antaranya bahkan merupakan pelaku pelanggaran berulang.
“Ini adalah bentuk keseriusan Ditjenpas dan seluruh unit pelaksana teknis (UPT) dalam membersihkan lapas dan rutan dari narkoba serta kepemilikan HP ilegal. Jika terbukti masih berulah, apalagi bermain-main dengan narkoba dan HP, maka jawabannya adalah Lapas supermaksimum Nusakambangan,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (31/5) dini hari.
Dalam Lapas supermaksimum, setiap narapidana akan ditempatkan di sel khusus dengan sistem “one man one cell”, pengawasan ketat melalui CCTV, dan interaksi yang sangat terbatas.
Proses pemindahan ini dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan dan tim Ditjenpas, bekerja sama dengan Direktorat Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, serta personel Brimob Polda Riau.
Rika menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya merupakan bentuk penindakan dan hukuman, tetapi juga sebagai pesan tegas dan pembelajaran bagi narapidana lainnya agar tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.