![]() |
| Program yang semula dijadwalkan berakhir pada akhir Juni kini diperpanjang hingga September 2025 oleh Kepala Bapenda Jabar |
KOTA BANDUNG, || Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memastikan kesiapan penuh dalam melaksanakan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program yang semula dijadwalkan berakhir pada akhir Juni 2025, kini diperpanjang hingga September 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, di Kota Bandung, Sabtu (28/6/2025).
“Sesuai arahan Pak Gubernur, kami melanjutkan program ini. Seluruh jajaran telah siap. Kami juga terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan Jasa Raharja sebagai mitra Samsat,” kata Asep.
Menurutnya, tingginya antusiasme masyarakat menjadi pertimbangan utama perpanjangan. Rata-rata kunjungan ke kantor Samsat kini mencapai 2.000 orang per hari.
Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, Bapenda telah menambah personel pelayanan, memperluas kanal pembayaran melalui aplikasi digital,
serta membuka layanan di ruang publik. “Layanan juga tetap buka akhir pekan, khususnya Sabtu dan Minggu hingga siang hari. Kami juga sudah memasang mesin antrean elektronik,” jelasnya.
Bapenda juga akan terus berkoordinasi lintas sektor untuk menambah petugas pelayanan sesuai kewenangan masing-masing instansi. “
Antrean adalah bentuk semangat masyarakat memanfaatkan program ini. Evaluasi terus kami lakukan agar layanan tetap nyaman dan tertib,” tambah Asep.
Sejak diluncurkan pada 20 Maret hingga 25 Juni 2025, tercatat lebih dari 2,8 juta kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan. Dari jumlah tersebut, sekitar 2 juta kendaraan yang sebelumnya menunggak pada 2024 kembali membayar pajak.
“Kami harap masyarakat memanfaatkan perpanjangan ini sebaik mungkin. Dan setelah program berakhir, kesadaran membayar pajak tetap terjaga,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, selain pembebasan denda pajak kendaraan, Gubernur Dedi Mulyadi juga menetapkan kebijakan bahwa pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) hanya diberlakukan untuk dua tahun saja.
(R**d)

























