![]() |
Camat Cipicung memberikan arahan penting pada pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) |
Apresiasi dan penghargaan kepada perangkat desa, BPD, dan masyarakat atas komitmen mereka dalam mendukung percepatan pembentukan koperasi desa tersebut.
Selain itu, Camat Deni juga menyampaikan kepada media sergap Jabar my id tiga perubahan mendasar terkait regulasi penggunaan APBDes 2025 yang harus menjadi perhatian. Pertama, adanya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang penggunaan
Dana Desa untuk program ketahanan pangan yang melibatkan Bumdes. Desa diminta segera menyampaikan proposal disertai RAB, Analisis Kelayakan Usaha, Ikhtisar Modal, dan Estimasi Keuntungan untuk pengesahan oleh UPTD terkait.
Keputusan Menteri Desa dan PDT RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui pelibatan BUMDes, yang memerlukan dokumen proposal lengkap hasil MUSDESUS untuk pengesahan.
Kedua, perubahan alokasi Bankeu Provinsi (IP) sebesar Rp. 98.000.000 yang harus dianggarkan untuk pemeliharaan jalan desa, dusun, dan lingkungan. Ketiga, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Camat Cipicung Deni Hamdani, SE., Kp, M.Si.Mmenegaskan agar setiap desa segera melaksanakan tahapan pembentukan koperasi, mulai dari sosialisasi tingkat kecamatan, MUSDESUS tingkat desa, hingga pembentukan pengurus dan pengawas koperasi dengan struktur yang telah ditetapkan.
“Kami berharap, koperasi desa merah putih dapat segera terbentuk tepat waktu agar dapat berjalan sinergis dengan BUMDes dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa pungkasnya
(Agus)