![]() |
| Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum |
JAWA BARAT,|| Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum yang bertempat di Kantor Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
Hadir dalam acara tersebut Camat Cililin, para kepala desa, serta anggota struktur kepengurusan tingkat kecamatan. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan dalam memahami aspek hukum guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Program Penerangan Hukum ini mengusung slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa. Melalui kegiatan ini, Kejati Jabar ingin memperkuat kesadaran hukum di kalangan pejabat desa dan kecamatan agar dapat menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel.
Selain sebagai bentuk edukasi, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menjawab kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, khususnya dalam bidang penyuluhan hukum.
Penyuluhan semacam ini sangat penting agar potensi penyalahgunaan anggaran dapat ditekan sejak dini.
Para peserta yang hadir terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan, terutama dalam sesi tanya jawab yang membahas
berbagai permasalahan hukum yang mereka hadapi di lapangan. Antusiasme ini menjadi indikator positif akan kebutuhan dan pentingnya pemahaman hukum di tingkat desa.
Diharapkan, melalui kegiatan ini para aparatur desa dan kecamatan tidak hanya mampu menghindari perbuatan yang melanggar hukum, tetapi juga mampu menyebarkan pemahaman yang mereka peroleh kepada masyarakat luas. Dengan demikian, budaya hukum yang baik dapat terus dibangun di lingkungan pemerintahan hingga ke akar rumput.
(R**d)


