![]() |
| Polda Jabar mencatat, total terdapat 30 pekerja yang menjalankan operasional kasino, |
menyebut bahwa dua aktor utama yang ditangkap adalah tersangka berinisial HP dan CW. HP diketahui sebagai pemodal, pemilik tempat, sekaligus penanggung jawab utama, sedangkan CW bertugas sebagai pengawas operasional harian.
“Dari lokasi, kami berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 359,6 juta dan menemukan dana Rp 2,7 miliar yang tersebar dalam empat rekening berbeda milik para tersangka,” ungkap Irjen Rudi saat memberikan keterangan pers di lokasi penggerebekan..
Kasino ilegal yang beroperasi dengan nama Ada Casino tersebut menyediakan permainan kartu baccarat dan niu-niu. Aktivitas perjudian dilakukan di sebuah bangunan yang terbagi dalam tiga ruangan: satu ruangan umum berisi enam meja judi dan dua ruangan VIP yang masing-masing dilengkapi satu hingga dua meja.
Polda Jabar mencatat, total terdapat 30 pekerja yang menjalankan operasional kasino, mulai dari dealer, staf keamanan, hingga bagian kasir chip. Setiap meja dapat menampung hingga tujuh pemain dan satu bandar.
Para pemain diwajibkan menukarkan uang tunai dengan chip dalam tiga nominal berbeda:diantaranya Chip 100 (senilai Rp 100 ribu), Chip 500 (Rp 500 ribu) dan Chip 1000 (Rp 1 juta).
Taruhan per permainan dibatasi mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 10 juta. Dalam satu hari operasional, pelaku menargetkan perolehan keuntungan mencapai Rp 300 juta.
Ke-44 tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan/atau Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 10 tahun penjara.
Kapolda menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jabar dalam memberantas praktik perjudian, khususnya yang terorganisir dan melibatkan banyak pihak.
“Kami akan menindak tegas seluruh bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Siapapun yang terlibat, baik sebagai pemain maupun penyelenggara, akan diproses secara hukum,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa praktik perjudian dengan sistem tertutup namun profesional masih eksis di tengah kota. Peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat dibutuhkan guna mencegah berkembangnya jaringan perjudian serupa di wilayah lain.
(R**)

