![]() |
| upacara pelantikan dan serah terima jabatan |
Dalam amanatnya, Kajati menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan amanah untuk menjalankan tugas secara profesional dan penuh integritas. Ia meminta para pejabat yang baru dilantik untuk menunjukkan dedikasi tinggi demi kejayaan institusi Kejaksaan dan kepentingan masyarakat luas.
Lebih lanjut, Kajati mengingatkan bahwa jabatan yang diberikan adalah bentuk kepercayaan yang harus dijawab dengan kinerja terbaik. “Ini adalah ladang pengabdian untuk bangsa dan negara. Jalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum. Sesuai arahan Jaksa Agung RI, Kejaksaan harus menjadi institusi pelayanan publik yang ramah dan melayani sepenuh hati, serta menjunjung prinsip “satu dan tak terpisahkan”.
Dalam pelaksanaan tugas, seluruh jajaran diminta mengedepankan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Kajati mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional, memperhatikan kemanfaatan dan kepastian hukum demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
Adapun pejabat yang dilantik antara lain Novika Muzairah Rauf sebagai Asisten Pembinaan, Dr. Agustinus Herimulyanto sebagai Asisten Intelijen, Roy Rovalino Herudiansyah sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus, dan Dr. Sulvia Triana Hapsari sebagai Kajari Kota Bekasi.
Selain itu, turut dilantik Gunawan Sumarsono (Kajari Depok), Dr. Muhammad Fadlan (Kajari Indramayu), Ikhwanul Ridwan S (Kajari Kuningan), Dedy Irwan Virantama (Kajari Karawang), dan Eddy Sumarman (Kajari Kabupaten Bekasi).
Berikutnya, Agus Khausal Alam menjabat sebagai Kajari Kabupaten Tasikmalaya, Nurintan Marolop Novianti Octaviana Sirait sebagai Kajari Cimahi, serta Ahmad Fuadi dan Mahfuddin Cakra Saputra masing-masing sebagai Koordinator pada Kejati Jawa Barat.
Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2025 tanggal 4 Juli 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
(**)

