Notification

×

Iklan

Iklan

Sebanyak 42 Bangunan Liar dibongkar Operasi Gabungan   Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung

Jumat, 04 Juli 2025 | Juli 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-04T08:59:24Z

pemerintah tidak melarang warga berjualan, tetapi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan.

KOTA
  BANDUNG, || Sebanyak 42 bangunan liar dibongkar dan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) ditertibkan dalam operasi gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Kamis, 3 Juli 2025. Penertiban dilakukan di enam titik rawan pelanggaran di kawasan Kecamatan Sukasari dan Sukajadi, serta tambahan lokasi di Taman Alun-Alun dan


Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menyatakan operasi ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait gangguan dari aktivitas PKL dan bangunan liar di fasilitas umum.


Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang warga berjualan, tetapi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan. “Silakan berjualan, tapi jangan permanen. Gunakan roda dan sisakan trotoar untuk pejalan kaki,” ujarnya.


Operasi yang dimulai pukul 08.00 WIB ini diawali dengan apel kesiapsiagaan di UPT Diskar PB Wilayah Utara, Jalan Sindang Sirna No. 40, Kecamatan Sukajadi. Sebanyak 350 personel diturunkan, terdiri dari 200 anggota Satpol PP dan 150 personel gabungan dari berbagai dinas dan instansi, termasuk Dishub, DLH, Diskominfo, Dinkes, serta dukungan dari Polsek, Koramil, kecamatan, dan kelurahan.


Titik penertiban utama meliputi Jalan Karang Tinggal, Sindang Sirna, Sirna Galih, Sirna Sari, Suka Asih, dan Gegerkalong Lebak Raya. Di Jalan Karang Tinggal, dua kios dibongkar dan barang bukti diamankan. Di lokasi lainnya,


 pembongkaran puluhan kios permanen dilakukan tanpa perlawanan. PKL yang masih menggunakan trotoar untuk berdagang juga ditertibkan.


Seluruh kegiatan berlangsung lancar dan aman. Alat berat digunakan untuk membongkar bangunan liar, dan seluruh barang bukti langsung diserahkan ke Bidang PPHD untuk ditindaklanjuti. Ambulans dari Dinas Kesehatan turut disiagakan untuk mengantisipasi kondisi darurat selama penertiban.


Yayan menegaskan bahwa penegakan Perda ini akan terus berlanjut. Setelah enam titik yang ditertibkan hari ini, Satpol PP Kota Bandung telah menjadwalkan operasi serupa di lima kecamatan lainnya: Bojongloa Kidul, Regol, Sukajadi,


Batununggal, dan Gedebage. “Kalau tidak dijalankan, sama saja Satpol PP tidak bekerja. Kami hanya menjalankan amanat masyarakat dan peraturan daerah,” tegasnya


(R**d)

×
Berita Terbaru Update