Notification

×

Iklan

Iklan

Peringati HUT Kejaksaan ke-80, Kejati Jabar Gelar Seminar Hukum Bahas DPA

Selasa, 26 Agustus 2025 | Agustus 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-26T09:35:52Z

Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA)

KABUPATEN BANDUNG, || Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggelar seminar hukum bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”. Acara berlangsung di Aula Lantai 8 Universitas Pasundan Kampus II Kota Bandung, Senin (25/8/2025).


Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., hadir sebagai keynote speaker sekaligus membuka kegiatan. Ia menekankan bahwa seminar ini menjadi momentum penting dalam memperkuat paradigma penegakan hukum modern.



Menurut Kajati, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pemidanaan pelaku tindak pidana, tetapi harus mampu mengembalikan kerugian negara dan melakukan pemulihan aset. “Pendekatan follow the asset dan follow the money adalah instrumen strategis untuk membongkar tindak pidana yang kompleks, terutama kasus korupsi dan kejahatan ekonomi,” tegasnya.


Kajati juga menyebut konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dapat dijadikan instrumen alternatif untuk memperkuat efektivitas penanganan perkara. Melalui DPA, negara tetap memperoleh pemulihan kerugian tanpa harus sepenuhnya bergantung pada proses peradilan konvensional.


Seminar ini menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, antara lain Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Mohamad Eka Kartika, E.M., S.H., M.Hum, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasundan Prof. Anthon Eddy Susanto, S.H., M.Hum. Adapun moderator adalah Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Pasundan Dr. Maman Budiman, S.H., M.H.


Turut hadir Rektor Universitas Pasundan, Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc. beserta jajaran, Wakil Kajati Jabar Dr. Jefferdian, S.H., M.H., para asisten, koordinator, dan kabag TU Kejati Jabar, Kajari se-Jawa Barat, serta pimpinan Pengadilan Negeri Bandung dan Bale Bandung. Sejumlah dosen, advokat,dan mahasiswa juga ikut serta dalam kegiatan ini.


Dalam pemaparan para narasumber, disoroti pentingnya pembaruan strategi penegakan hukum yang berbasis riset, profesionalisme, serta adaptasi terhadap tantangan global. Follow the asset dan follow the money dipandang menjadi kunci dalam menelusuri kejahatan lintas negara dan tindak pidana pencucian uang.


Konsep DPA sendiri, sebagaimana dibahas, memungkinkan adanya kesepakatan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara dengan syarat pelaku memenuhi kewajiban tertentu. Mekanisme ini dinilai dapat mendukung percepatan proses hukum sekaligus mengurangi beban perkara di pengadilan.


Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian HUT Kejaksaan ke-80 yang mengusung semangat peningkatan integritas dan kepercayaan publik. Kajati berharap seluruh jajaran kejaksaan mampu mengembangkan metode penanganan perkara yang lebih efektif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


“Melalui kegiatan ini, kita memperkuat komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang bukan hanya represif, tetapi juga solutif, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi bangsa,” pungkas Kajati.


(*)

×
Berita Terbaru Update