![]() |
| Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai mekanisme perwalian anak |
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Acara dibuka oleh Plt. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jabar, Yusna Adia, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para Kepala Seksi Datun se-Jawa Barat dan peserta lainnya.
Untuk memperkaya materi, Kejati Jabar menghadirkan narasumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, Boymen Dalanta P.T. Sinamo, dan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat, Arraffi Andromenda, S.K.M.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai mekanisme perwalian anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Materi mencakup prosedur pengajuan perwalian, hak dan kewajiban wali, serta peran penting kejaksaan dan pemerintah dalam melindungi kepentingan terbaik anak.
Selain itu, peserta juga dibekali wawasan terkait bagaimana perwalian anak dapat diajukan melalui jalur hukum yang sah dan bagaimana kejaksaan memberikan pertimbangan hukum untuk memastikan hak-hak anak tidak terabaikan.
Kejati Jabar menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan masyarakat dalam menciptakan sistem perlindungan anak yang efektif.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta mampu memahami perannya masing-masing dalam menjaga dan memastikan kesejahteraan anak, baik dalam lingkup keluarga maupun masyarakat.
Kejati Jabar menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan edukasi hukum yang berorientasi pada perlindungan anak, sehingga hak-hak anak di Jawa Barat dapat terlindungi secara optimal
(*)





















