![]() |
| Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kebocoran dana desa |
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kebocoran dana desa melalui edukasi hukum langsung kepada para aparatur pemerintahan desa. Rabu 12/11/2025.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Camat Cimenyan, para Kepala Desa, perangkat desa, karang taruna, dan masyarakat setempat. Melalui kegiatan ini, Kejati Jabar memperkuat perannya dalam memberikan pemahaman hukum di tingkat akar rumput.
Penerangan hukum kali ini mengusung slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” sebagai wujud upaya Kejati Jabar mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata kehadiran kejaksaan di tengah masyarakat untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Peserta kegiatan yang terdiri dari perangkat desa dan masyarakat terlihat antusias mengikuti acara. Mereka aktif mengajukan berbagai pertanyaan seputar hukum, terutama terkait tata kelola anggaran, mekanisme pertanggungjawaban, serta batas kewenangan aparatur desa dalam penggunaan dana desa.
Melalui kegiatan ini, Kejati Jabar berharap para peserta dapat memahami aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga mampu menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Pengetahuan yang diperoleh juga diharapkan dapat disebarluaskan kepada masyarakat desa lainnya.
Sementara itu, para kepala desa yang hadir memberikan apresiasi terhadap kegiatan penerangan hukum ini. Mereka menilai kegiatan tersebut sangat bermanfaat untuk menambah wawasan hukum bagi perangkat desa agar lebih berhati-hati dan tertib administrasi dalam pengelolaan dana publik.
Para peserta juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala di berbagai wilayah Jawa Barat, agar seluruh aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang kuat dan mampu menjalankan tugas pemerintahan dengan integritas tinggi.
(*)


