![]() |
| Gelar perkara pananganan kasus tindak pidana korupsi |
Hal itu disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, didampingi Wakapolres Kompol Deny Rahmanto, Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis dan Kasi Humas AKP Mugiono dalam gelar perkara pananganan kasus tindak pidana korupsi Desa Mancagar, Senin (10/10/2025).
Dijelaskan Ali Akbar, setelah melalui proses panjang penyidikan, kasus yang dilaporkan ke pihak kepolisian pada bulan Maret 2025 itu akhirnya menemukan bukti kuat, sehingga ZS ditetapkan sebagai tersangka dan sejak 29 September 2025 dilakukan penahanan terhadap tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan aksi pencairan Dana Desa di bank sesuai surat permintaan pembayaran bersama MS, Kaur Keuangan Desa Mancagar, yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Ali Akbar.
Dan dana tersebut, kata Ali Akbar, tidak disalurkan sebagai mestinya, tetapi dibagi dua antara Kepala Desa dan Kaur Keuangan, digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti diantaranya untuk membayar cicilan pinjaman pribadi Kepala Desa di bank.
Adapun Dana Desa yang dikelola Desa Mancagar mencapai Rp. 1,37 miliar pada tahun 2022 dan Rp. 1,70 miliar pada tahun 2023. Namun, sebagian besar kegiatan yang direncanakan tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB. Dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, kerugian negara mencapai Rp. 1.091.541.699,50,” kata Ali Akbar.
Ali Akbar memperinci, penyimpangan yang terjadi diantaranya, kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan sebesar Rp. 151,47 juta, kegiatan nonkonstruksi yang tidak dilaksanakan Rp. 269,54 juta, kekurangan volume pekerjaan Rp. 377,77 juta, dan kelebihan pembayaran kegiatan nonkonstruksi Rp. 292,75 juta.
Menurut Ali Akbar, pihaknya telah meminta keterangan pada sejumlah saksi, mulai dari perangkat desa juga pihak bank. Dan dari hasil penyidikan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen keuangan, uang tunai sebesar Rp. 20 juta, buku tabungan rekening desa, dokumen APBDes tahun anggaran 2022 dan 2023, hingga bukti transaksi perbankan.
Ali Akbar menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan 64 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp. 1 miliar.
“Pada tanggal 7 November 2025 pihak Kejaksaan menyatakan bahwa kasus ini telah lengkap, atau P-21, sehingga akan segera dilimpahkan untuk proses persidangan,” ungkap AKBP Muhammad Ali Akbar
(*)

