![]() |
| Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 |
sebagai penegasan bahwa pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dalam upaya memajukan kesejahteraan umum.
Dalam amanatnya mewakili Jaksa Agung Republik Indonesia, Kajati menegaskan bahwa tindak pidana korupsi telah menjadi problem yang merambah berbagai sektor kehidupan.
Ia menyebut korupsi sebagai budaya buruk yang merusak sendi pemerintahan dan menghambat pembangunan nasional Berdasarkan laporan terakhir Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2024,
potensi kerugian negara akibat perkara korupsi mencapai Rp279,9 triliun, menggambarkan betapa masif dan seriusnya dampak kejahatan tersebut terhadap kesejahteraan publik.
Kajati mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk memperkuat komitmen dan meningkatkan kualitas kerja dalam memberantas korupsi. Menurutnya, integritas harus dimulai dari diri sendiri dan tercermin melalui setiap tindakan. “Jagalah kepercayaan rakyat, karena kepercayaan adalah modal utama Kejaksaan,” tegasnya.
Usai upacara, Kejati Jabar menggelar Kuliah Umum Hari Anti Korupsi Sedunia di Aula Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Pasundan. Kegiatan ini dihadiri Wakajati Jabar Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., para asisten, para jaksa, akademisi, serta sejumlah pakar hukum.
Hadir pula Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si selaku Ketua Umum Paguyuban Pasundan, Rektor Unpas Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc, serta para narasumber Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.H. dan Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum.
Kajati menegaskan pentingnya sinergi antara kejaksaan dan perguruan tinggi sebagai pilar strategis pembentukan karakter bangsa. Kampus, kata dia, harus menjadi pusat lahirnya pemikiran kritis dan laboratorium ide antikorupsi, serta pembentukan etika publik yang kuat.
Melalui kuliah umum tersebut, Kajati mendorong pengembangan ekosistem integritas yang berkelanjutan melalui riset, diskusi ilmiah, kurikulum integritas, serta kegiatan kemahasiswaan berbasis nilai antikorupsi, untuk memperkuat pencegahan korupsi secara sistematis.
Kajati juga menyampaikan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Jawa Barat sepanjang tahun 2025. Untuk tindak pidana korupsi, telah ditangani
penyelidikan 136 perkara, penyidikan 135 perkara, tahap penyidikan dari kepolisian 26 perkara, pra-penuntutan 174 perkara, serta penuntutan 195 perkara, dimana 141 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pada tindak pidana khusus lainnya (pajak, cukai, dan pabean) tercatat pra-penuntutan 34 perkara, penuntutan 34 perkara, dan 30 perkara telah diputus inkracht. Selain itu, Kejati Jabar berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp211.182.981.775, serta penyelamatan aset berupa 139 unit aset tak bergerak dan 2 unit kendaraan roda empat yang sedang dalam proses penilaian.
(*)


