Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Kuningan Membongkar Tiga Orang kasus Pencurian kendaraan Bermotor (curanmor)

Kamis, 11 Desember 2025 | Desember 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-12T05:18:16Z

kepolisian berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor curanmor

KABUPATEN KUNINGAN,|| Polres Kuningan kembali menunjukkan ketangkasan dalam pengungkapan tindak kejahatan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran kepolisian berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kosan Siaga Indah, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Jumat (5/12/2025).

Tiga pelaku masing-masing berinisial DK (31), AN (20), dan AR (27) diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian langkah cepat. Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, didampingi Kasatreskrim IPTU Abdul Azis, 


mengungkapkan bahwa aksi tersebut bukan pencurian spontan, melainkan kejahatan yang disusun dengan perencanaan matang.Menurut Kapolres, DK dan AN warga Desa Padarek, Kecamatan Kramatmulya memanfaatkan kedekatan mereka dengan korban. Dengan dalih meminjam sepeda motor, keduanya


menggandakan kunci kontak serta membawa STNK asli untuk memuluskan rencana.“Pelaku ini sudah menyiapkan semuanya. Mereka meminjam motor korban, membuat kunci duplikat, lalu mengeksekusi pencurian saat situasi dianggap aman,” kata Kapolres.Malam kejadian, korban dibujuk untuk keluar makan dan meninggalkan motor di parkiran kosan. Ketika situasi


lengah, DK masuk dan membawa kabur motor Honda Beat Pop E-5309-YAA dengan kunci duplikat. Motor itu kemudian dijual oleh AN kepada seorang penadah, AR, warga Cirebon, yang sebelumnya sudah berkomunikasi melalui Facebook. Harga jual ditaksir sekitar Rp3 juta.Tak butuh waktu lama, tim kepolisian bergerak cepat. DK dan AN diringkus di Desa Padarek, sementara AR ditangkap di wilayah Kesambi, Kota


Cirebon.“Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak. Alhamdulillah, para pelaku berhasil diamankan dalam hitungan jam. Ini hasil kerja cepat dan koordinasi solid di lapangan,” ujar AKBP Muhammad Ali Akbar.Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat Pop, STNK dan BPKB asli, kunci asli dan duplikat, serta tiga ponsel yang digunakan dalam aksi kejahatan. Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku


motifnya adalah ekonomi, meski pola tindakan menunjukkan adanya perencanaan terstruktur.Dua pelaku utama, DK dan AN, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.


Sementara AR sebagai penadah dikenai Pasal 480 KUHP, yang ancamannya empat tahun penjara.Kapolres mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan.“Kejahatan muncul ketika ada kesempatan. Meski teman dekat, tetap harus berhati-hati dan tidak memberikan akses kendaraan tanpa pengawasan,” tandasnya


(*)

×
Berita Terbaru Update