![]() |
| bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, |
Kebijakan pengupahan tersebut ditetapkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha di Jawa Barat.
Penetapan upah minimum tahun 2026 ini dipastikan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
UMP Jawa Barat Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 dengan besaran Rp2.317.601. UMP ini berfungsi sebagai jaring pengaman sosial dan berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat apabila suatu daerah tidak menetapkan UMK.
Namun demikian, saat ini seluruh 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat telah menetapkan UMK, sehingga secara otomatis besaran UMK menjadi acuan utama pembayaran upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Penetapan UMK Tahun 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, dengan nominal yang bervariasi di tiap daerah dan seluruhnya berada di atas nilai UMP Provinsi.
UMK tertinggi tercatat berada di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, disusul Kabupaten Bekasi Rp5.938.885 dan Kabupaten Karawang Rp5.886.853. Sementara itu, Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp4.737.678 dan Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250.
Perbedaan besaran UMK tersebut didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan masing-masing daerah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, produktivitas, serta karakteristik wilayah. Selain UMP dan UMK, Pemprov Jabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral
Kabupaten/Kota (UMSK) melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025. UMSK berlaku bagi sektor industri tertentu dan secara hukum wajib lebih tinggi dari UMK setempat.
Pemprov Jawa Barat menegaskan pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan yang telah ditetapkan. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan menyusun dan memberlakukan struktur serta skala upah yang proporsional demi menjaga hubungan industrial yang kondusif di Jawa Barat.
(*)

