![]() |
| Indonesia akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026 |
Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, KUHP sepanjang 345 halaman ini disahkan pada 2022, menggantikan hukum lama dari era kolonial Belanda, dikutip berita IDN, Rabu (31/12/2025).
Definisi yang luas memicu kekhawatiran aktivis demokrasi karena bisa membatasi kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, dan menempatkan kritikus pemerintah berisiko ditangkap.
Memang ada risiko penyalahgunaan,” ujar Agtas. Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna.” ujar Menteri Hukum.
Revisi KUHP ini disesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia saat ini, termasuk penerapan sistem restorative justice, dan dimaksudkan sebagai sistem hukum nasional yang berbeda dari negara lain.
Beberapa ketentuan utama dalam KUHP baru:
Hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga satu tahun penjara, tapi hanya jika ada keluhan dari pasangan, orang tua, atau anak korban. Menghina presiden atau lembaga negara dapat dihukum hingga tiga tahun penjara. Menyebarkan
komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga empat tahun penjara. Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup fitnah atau pencemaran nama baik, yang dinilai luas oleh pakar hukum.
Menteri Hukum menjelaskan bahwa aparat hukum telah diberikan sosialisasi mengenai KUHP baru, dan bersamaan dengan KUHAP yang juga berlaku mulai 2 Januari, terdapat mekanisme pengawasan untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan.
Mengenal Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum Ham) Republik Indonesia
Supratman Andi Agtas (lahir 28 September 1969) adalah seorang akademisi, advokat, dan politikus Indonesia yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 menjabat sebagai Menteri
Hukum.Sebelumnya ia menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menggantikan Yasonna Laoly serta anggota DPR-RI selama dua periode sejak 2014 hingga 2024. Ia mewakili daerah pemilihan Sulawesi Tengah.
Supratman merupakan kader Partai Gerakan Indonesia Raya dan duduk di Komisi VI. Ia adalah ayah dari Abcandra Muhammad Akbar Supratman, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia periode 2024–2029 dari Sulawesi Tengah, yang juga menjabat Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
(*)

