![]() |
| Penyidikan OJK mengungkap adanya dugaan transaksi semu atau menyesatkan dalam perdagangan saham PT Sriwahana |
Penyidikan OJK mengungkap adanya dugaan transaksi semu atau menyesatkan dalam perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk yang terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Para tersangka diduga bersekongkol menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai pergerakan harga saham di Pasar Reguler.
Dari hasil penyidikan, transaksi tersebut tercatat sebanyak lebih dari 60 ribu kali atau sekitar 10 persen dari total pertemuan transaksi, dengan volume mencapai lebih dari 639 juta saham dan nilai transaksi sekitar Rp230 miliar. Pola transaksi diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi terencana, inisiator beli untuk mendorong kenaikan harga, serta pola buying market impact.
Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Tahap II penanganan perkara berupa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2026, sebagai bagian dari proses penegakan hukum lanjutan oleh Kejaksaan.
OJK menegaskan, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar modal nasional serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.
(*)

