Notification

×

Iklan

Iklan

OTT di lingkungan DJP, KPK Mengumumkan 5 Tersangka

Senin, 12 Januari 2026 | Januari 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-12T09:13:28Z

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan menghormati dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

JAKARTA, || Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan menghormati dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penetapan tersangka pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJP, sebagaimana diumumkan KPK pada Sabtu (11/1/2026).

Berdasarkan konferensi pers KPK, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat atau pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.


DJP menilai peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas institusi dan menegaskan tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.


Sejalan dengan proses hukum yang berjalan, DJP menyatakan bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan penuh kepada KPK, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pada aspek kepegawaian, DJP menindaklanjuti secara cepat dan tegas. Terhadap pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.


DJP juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat. Apabila terbukti bersalah, sanksi maksimal akan dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Meski demikian, DJP menegaskan bahwa pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan penanganan perkara ini tidak akan mengganggu hak serta layanan wajib pajak.


Selain itu, DJP melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk memperkuat langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.


Terkait pihak eksternal berstatus Konsultan Pajak yang terlibat, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik sesuai ketentuan PMK Nomor 175/PMK.01/2022, melalui koordinasi dengan otoritas dan asosiasi profesi terkait.


DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta mengajak seluruh pegawai DJP menjadikan peristiwa ini sebagai momentum penguatan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melaporkan indikasi pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.


(*)

×
Berita Terbaru Update