Notification

×

Iklan

Iklan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Membongkar Dugaan Tindak Pidana Perpajakan

Jumat, 06 Februari 2026 | Februari 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-06T09:01:53Z

DJP penyidikan berdasarkan hasil analisis data dan pengembangan perkara yang mengindikasikan adanya pelanggaran ketentuan perpajakan

JAKARTA || Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membongkar dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan di sektor industri baja, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM, yang beroperasi di wilayah Tangerang, Banten.

Penyidikan tersebut dilakukan oleh Kanwil DJP Banten dan diumumkan di Jakarta pada Rabu, 5 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan.


Ketiga perusahaan tersebut diduga memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham, sehingga transaksi antarperusahaan menjadi fokus utama penyidikan.


DJP menyatakan, penyidikan dilakukan berdasarkan hasil analisis data dan pengembangan perkara yang mengindikasikan adanya pelanggaran ketentuan perpajakan.


Dugaan pelanggaran tersebut mengarah pada Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap perbuatan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.


Jenis pajak yang menjadi objek penyidikan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak tahun 2016 hingga 2019.


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan sejumlah modus operandi yang diduga digunakan untuk menghindari kewajiban pajak.


Modus tersebut antara lain menggunakan rekening pribadi milik karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan yang seharusnya dilaporkan.


Selain itu, perusahaan diduga tidak melaporkan identitas pemasok yang sebenarnya dalam pelaporan pajak serta memanipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa pencantuman PPN.


Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara Akibat perbuatan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar.


DJP menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring dengan proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.


Dalam proses penegakan hukum, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan ke Pengadilan Negeri Tangerang.


Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP kemudian melaksanakan tindakan penggeledahan berdasarkan surat perintah tertanggal 28 Januari 2026.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum perpajakan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku


(*)

×
Berita Terbaru Update