![]() |
| truk diduga kehilangan kendali hingga akhirnya terguling ke arah kiri jalan.menewaskan tiga orng |
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 19.40 WIB di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Kecelakaan melibatkan satu unit truk trailer dan sebuah mobil sedan yang membawa enam orang penumpang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat truk trailer bernomor polisi B-9107-UEI melaju dari arah Lingkar Tanjungpura menuju Tanggul Rawagabus.
Saat melintasi jalan menurun dan menikung, truk diduga kehilangan kendali hingga akhirnya terguling ke arah kiri jalan.
Pada saat bersamaan, sebuah mobil sedan Toyota bernomor polisi T-1275-KN melaju dari arah berlawanan, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
Akibat kecelakaan tersebut, tiga orang penumpang mobil sedan meninggal dunia di lokasi kejadian, termasuk pengemudi kendaraan.
Sementara itu, tiga penumpang lainnya mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Seluruh korban dievakuasi ke RSUD Karawang dan RS Lira Medika Karawang untuk penanganan lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Karawang menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan penanganan setelah menerima laporan kejadian.
Petugas Unit Gakkum Satlantas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi guna mengungkap penyebab kecelakaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai laporan polisi nomor LP/A/31/II/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 16 Februari 2026.
Kapolres Karawang menegaskan bahwa sopir truk trailer berinisial HW telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Karawang.
Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kapolres.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan mengemudi secara membahayakan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan berat, untuk selalu berhati-hati serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa.
(*)

