![]() |
| rata lama sekolah (RLS) masyarakat Kabupaten Kuningan saat ini masih berada di angka sekitar 7,91 tahun |
Bupati Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si memaparkan hal itu dalam Rapat Koordinasi Bidang Pendidikan bersama para camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Kuningan dalam rangka percepatan peningkatan RLS dan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), di Bale Waluya SLBN Taruna Mandiri, Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Rabu (5/3/2026).
Dihadapan Kepala Disdikbud Dr. Carlan, S.Pd, M.M.Pd, Sekretaris H. Pipin Mansur Aripin M. Pd, para Kabid dan jajaran Disdikbud, para camat, serta 361 kepala desa, juga 15 lurah se-Kabupaten Kuningan yang hadir dalam acara tersebut Bupati Dian menegaskan, bahwa peningkatan RLS dan penanganan ATS bukan hanya tanggung jawab Dinas Pendidikan, tetapi bersama, seluruh pemangku kepentingan,
Ini bukan sekadar angka statistik, tetapi mencerminkan kualitas sumber daya manusia kita. Karena itu persoalan ini tidak bisa hanya diserahkan kepada Dinas Pendidikan, tetapi harus menjadi gerakan bersama dari tingkat kabupaten hingga desa,” ujar Bupati Dian.
Sejumlah arahan strategis disampaikan Bupati Dian kepada para camat dan kepala desa sebagai langkah konkret percepatan peningkatan RLS. Mulai dengan melakukan validasi data secara rinci melalui pendataan mikro (micro mapping) terhadap anak usia sekolah yang tidak bersekolah.
Pendataan tersebut diminta dilakukan secara door to door oleh pemerintah desa dengan melibatkan perangkat desa, sehingga diperoleh data yang akurat berbasis by name by address terhadap anak usia 7 hingga 18 tahun yang tidak bersekolah.
“Pendataan ini harus jelas siapa orangnya, di mana alamatnya, bahkan kalau bisa disertai dokumentasi. Dengan data yang akurat kita bisa menentukan intervensi yang tepat. Kemudian, data itu disinkronkan dengan berbagai basis data pemerintah, seperti DTKS dan Dapodik, agar program bantuan pendidikan dapat tepat sasaran,” papar Dian.
Lalu, pemerintah desa mengidentifikasi penyebab anak putus sekolah di wilayah masing-masing. Mangingat berdasarkan pengalaman Dian saat menjabat Kadisdikbud, terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan anak putus sekolah, di antaranya faktor ekonomi, jarak sekolah, serta pernikahan dini.
Disamping itu, tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Kuningan juga menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka putus sekolah, sehingga diperlukan edukasi yang lebih intensif kepada masyarakat melalui tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Persoalan putus sekolah ini tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan persoalan sosial lain seperti ekonomi keluarga dan pernikahan dini. Karena itu pendekatannya juga harus komprehensif,” ucapya.
Dian mengingatkan pentingnya peran camat sebagai supervisor mutu pendidikan di tingkat kecamatan. Sehingga para camat tidak hanya berperan sebagai koordinator administratif, tetapi juga aktif melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perkembangan pendidikan di wilayahnya.
Ia meminta agar isu pendidikan dimasukkan dalam agenda rapat koordinasi rutin di kecamatan, maupun desa untuk memantau perkembangan program penanganan anak tidak sekolah dan peningkatan rata-rata lama sekolah.
“Camat harus aktif melakukan monitoring. Dalam setiap rakor kecamatan, sisipkan evaluasi khusus terkait pendidikan, terutama terkait anak tidak sekolah.
Para camat dan kepala desa harus memastikan bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) benar-benar diterima oleh siswa tanpa adanya pungutan. Saya tidak ingin mendengar lagi ada potongan bantuan pendidikan. Bantuan itu diberikan kepada keluarga yang tidak mampu, jadi harus benar-benar sampai kepada penerimanya,” pintanya.
Kepada para kepala desa, Bupati Dian mendorong agar pemerintah desa dapat mengalokasikan dukungan anggaran serta membentuk gerakan sosial untuk mendukung program peningkatan pendidikan di wilayah masing-masing.
Salah satunya melalui pembentukan tim atau satgas desa yang bertugas melakukan pendekatan kepada anak-anak yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan, baik melalui jalur formal maupun pendidikan non-formal seperti program kesetaraan paket A, B, dan C.
Kalau perangkat desa tidak terhandle semua, bisa melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau guru yang sudah pensiun untuk membantu mengajak anak-anak kembali bersekolah,” ujarnya.
Sementara itu, Kadisdikbud Kabupaten Kuningan Dr. Carlan, S.Pd, M.M.Pd menjelaskan, bahwa Rakor tersebut merupakan langkah awal untuk membangun pola kolaborasi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Salah satu strategi yang akan dilakukan adalah membuka kelas jauh program pendidikan kesetaraan berbasis desa dan kelurahan untuk mengejar peningkatan rata-rata lama sekolah. Dimana program tersebut akan melibatkan mahasiswa tingkat akhir dari berbagai perguruan tinggi di Kabupaten Kuningan sebagai duta pendidikan non-formal yang akan membantu proses pembelajaran di masyarakat.
Mahasiswa yang berasal dari desa-desa di Kuningan akan dilibatkan sebagai duta pendidikan non-formal untuk membantu proses pembelajaran warga belajar di desa masing-masing,” jelasnya.
Menutrut Elon, Disdikbud juga akan melakukan pemetaan data anak tidak sekolah usia 7 hingga 18 tahun serta masyarakat usia produktif hingga 50 tahun yang belum memiliki ijazah setara SMP maupun SMA. Program pendidikan kesetaraan tersebut direncanakan akan mulai diluncurkan secara masif pada tahun pelajaran 2026–2027 setelah proses pemetaan data selesai dilakukan.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, desa, serta dukungan masyarakat, diharapkan program percepatan peningkatan rata-rata lama sekolah dan penanganan anak tidak sekolah di Kabupaten Kuningan dapat berjalan lebih efektif dan berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah,” tutur Elon
(Jar)

