Notification

×

Iklan

Iklan

Ratusan kepala Desa Se-Kabupaten Kuningan Mengikuti Retreat Memperkuat kapasitas kepemimpinan dan Membangun Sinergi

Minggu, 26 Juli 2026 | Juli 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-27T06:20:58Z

Ratusan kepala Desa Se-Kabupaten Kuningan Mengikuti Retreat Memperkuat kapasitas kepemimpinan dan Membangun Sinergi

KABUPATEN KUNINGAN,||
Ratusan kepala desa se-Kabupaten Kuningan mengikuti Retreat kepala desa Tahun 2026 di Kebun Raya Kuningan, Desa Padabeunghar, Sabtu (25 /07/2026) Kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat kapasitas kepemimpinan, membangun sinergi.


Sekaligus meneguhkan kembali pentingnya integritas dalam menjalankan amanah sebagai pejabat publik Dalam agenda bertema “Membangun Integritas Kepala Desa dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Menuju Desa Maju, Mandiri, dan Sejahtera” itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Kuningan, Ipda Rieki Ginanjar Handani SH mengingatkan para kepala desa agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan anggaran yang dikelola.


Menurutnya, kepala desa memiliki posisi strategis. Selain memimpin masyarakat, kepala desa juga merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), pengambil keputusan, pelayan masyarakat, sekaligus teladan bagi perangkat desa.


“Menjadi kepala desa bukan hanya soal mengelola pemerintahan dan anggaran. Kepala desa juga harus memiliki visi, mampu berkolaborasi, berinovasi, dan yang paling penting memiliki integritas,” ujar Ipda Rieki.


Ia menegaskan, semakin besar kewenangan dan sumber daya yang dikelola, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipertanggung jawabkan Semakin besar kewenangan, semakin besar pula tanggung jawab,” tegasnya.


Ipda Rieki menjelaskan, potensi penyimpangan dalam pemerintahan desa dapat terjadi sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, penyaluran bantuan, pengelolaan aset hingga pertanggungjawaban.


Sejumlah modus yang perlu diwaspadai antara lain mark-up anggaran, kegiatan fiktif, penggelapan dana desa, pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi, penyalahgunaan aset desa, nepotisme, pungutan liar, hingga pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai fakta.


“Korupsi bukan hanya soal mengambil uang. Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau pihak lain yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara juga merupakan persoalan serius,” jelasnya.


Karena itu, ia menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui penguatan pengawasan internal, peningkatan kapasitas aparatur desa, tertib administrasi, transparansi serta pelibatan masyarakat.


Pengawasan pemerintahan desa, lanjut Ipda Rieki, bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum Masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, Inspektorat, APH, serta APIP juga memiliki peran penting.


Para kepala desa turut diingatkan mengenai konsekuensi hukum apabila penyimpangan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana.Konsekuensi tersebut dapat berupa sanksi administrasi hingga proses pidana.


Ipda Rieki juga menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana telah terpenuhi


Jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri. Keberhasilan kepala desa tidak diukur dari besarnya anggaran yang dikelola, tetapi dari besarnya manfaat yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.


Ia mengajak seluruh kepala desa membangun pemerintahan desa yang bersih, transparan dan berintegritas demi mewujudkan Kabupaten Kuningan yang semakin Melesat.


(Gus)

×
Berita Terbaru Update