![]() |
| Koperasi Desa Merah Putih yang kini sedang dibentuk serentak di seluruh Indonesia merupakan lembaga ekonomi milik anggota warga |
“Kalau BUMDes, milik pemerintah desa Selajambe Tapi koperasi adalah milik anggota warga desa. Pengelolaannya pun tidak bisa disamakan,” tegas SUHEDI , Kepala Desa Selajambe kamis (22/5/2025).
Struktur koperasi ini sudah ditentukan oleh regulasi pusat. Kepala desa secara otomatis menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas, sementara susunan pengurus terdiri dari ketua, dua wakil ketua (bidang usaha dan organisasi), serta dua anggota.
Koperasi Merah Putih akan fokus pada bidang usaha sesuai potensi desa masing-masing, seperti perikanan, pertanian, atau jasa. Untuk desa Selajambe dengan jumlah penduduk keanggotaan koperasi akan digabung dengan Masyarakat Keanggotaan pun dibatasi hanya untuk warga desa Selajambe
“Kalau koperasinya sudah ada sebelumnya, bisa dilakukan revitalisasi atau konversi, tapi kalau sudah punya badan hukum, prosesnya lebih rumit,” ujar Suhedi


