Notification

×

Iklan

Iklan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan Menetapkan 1 Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana korupsi Fasilitas kredit

Rabu, 20 Agustus 2025 | Agustus 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-20T08:01:47Z

Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit

KABUPATEN KUNINGAN,|| Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank di Kuningan Jabar terus bergulir Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan


Resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial IS, yang berperan sebagai pihak eksternal dalam skandal kredit bermasalah tersebut.


Dengan penetapan IS, maka jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan TIM dan AN, keduanya merupakan pejabat kredit atau relationship manager di bank tersebut.


Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank di Kuningan, Jabar, berhasil diungkap kejaksaan dengan 3 tersangka. 


Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan melalui Kepala Seksi Intelijen, Brian Kukuh Mediarto menjelaskan, bahwa modus yang digunakan ketiga tersangka adalah dengan merekayasa fasilitas kredit pada periode 2023–2024.


"Tersangka IS menyiapkan identitas pihak-pihak yang dijadikan debitur fasilitas kredit. Selanjutnya, TIM dan AN memprakarsai proses pencairan. Namun pada kenyataannya, pihak-pihak tersebut tidak pernah menerima dana hasil pencairan kredit tersebut,”ungkap Brian melalui keterangan persnya, Selasa (19/8/2025)


Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp415.943.690. Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.


Setelah resmi ditetapkan, IS langsung ditahan penyidik di Lapas Kelas IIA Kuningan untuk 20 hari ke depan "Penahanan dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar sekaligus mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.


(*)

×
Berita Terbaru Update