![]() |
| geografis, tetapi merupakan sebuah laboratorium hidup yang menyimpan filosofi mendalam tentang tata ruang |
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi dalam Puncak Musyawarah Tahunan II Majelis Musyawarah Sunda di Bale Gemah Ripah, Gedung Sate Bandung, Sabtu (22/11/2025).
Menurutnya, konsep tata ruang Sunda mengandung aturan yang sangat relevan dengan kondisi lingkungan saat ini, yaitu: gunung kudu awian, lengkob kudu balongan, lebak kudu sawahan. Prinsip tersebut bermakna bahwa setiap kawasan memiliki fungsi ekologis yang harus dijaga.
Dalam penjelasannya, Dedi menyebut kawasan gunung atau perbukitan wajib dipertahankan sebagai area hijau dengan tanaman-tanaman berkayu agar tanah tidak mengalami longsor atau erosi.
Sementara itu, lengkob atau lembah idealnya memiliki kantung air berupa kolam, balong, atau danau sebagai penampung cadangan air dalam siklus hidrologi.
Adapun kawasan dataran rendah, lanjutnya, seharusnya dimanfaatkan sebagai areal persawahan untuk sumber pangan pokok, terutama padi, sehingga keseimbangan ekologis dan ketahanan pangan tetap terjaga.
Jika prinsip tata ruang Sunda diterapkan secara konsisten, kata Dedi, potensi bencana hidrologis seperti banjir di hilir dan longsor di hulu bisa diminimalkan.
Karena itu, dirinya mendorong penerapan kembali pola ruang Sunda dalam pembangunan di Jawa Barat, termasuk pembongkaran bangunan liar di sempadan sungai serta pelarangan alih fungsi lahan agar ekosistem dapat kembali menjalankan fungsi alaminya.
Dedi juga mengingatkan para pemangku kepentingan untuk belajar dari masyarakat adat Sunda mengenai tata pembangunan, keberlanjutan lingkungan, dan filosofi hidup yang harmonis. “Masyarakat adat jangan hanya dikenalkan dengan budaya proposal, karena itu bertentangan dengan nilai budaya,” ujarnya.
(*)

