![]() |
| Polda Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana korupsi |
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi SPKT Jabar pada 6 Agustus 2020. Proyek senilai Rp27,3 miliar itu dilaksanakan selama 150 hari kalender, mulai 21 Juli hingga 17 Desember 2017. Proyek awalnya dikerjakan oleh PT Mulyagiri yang dipimpin MRF, namun pekerjaan kemudian dialihkan kepada pihak ketiga, BG, melalui praktik pinjam perusahaan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AK yang bertugas pada proyek tersebut mengetahui pengalihan pekerjaan ini, tetapi tidak melakukan penolakan ataupun tindakan sesuai aturan. Penyidik menyebut pembiaran tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam proses pelaksanaan proyek.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp1.236.088.000 dari pekerjaan tersebut. PT Mulyagiri telah mengembalikan Rp845.970.600, namun masih terdapat selisih kerugian Rp340.117.422. Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp240 juta, sementara sisa Rp100.117.422 belum dipulihkan.
Polda Jabar menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) pada 17 Oktober 2025.Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka:
AK (56 tahun) – ASN Kabupaten Kuningan yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. AK selaku PPK diduga membiarkan pengalihan pekerjaan dan menerima uang Rp15 juta dari BG untuk membiarkan pelanggaran terjadi. AK telah ditahan penyidik.
- BG – Pelaksana kegiatan yang mengerjakan proyek melalui pinjam perusahaan serta diduga melakukan pengurangan volume pekerjaan di lapangan. BG tidak dilakukan penahanan karena kondisi kesehatannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menjelaskan sejumlah modus yang dilakukan para tersangka, antara lain:
Pengalihan pekerjaan dari PT Mulyagiri kepada BG melalui pinjam perusahaanPembiaran oleh AK sebagai PPK terhadap pelanggaran tersebut.
Tenaga ahli dan dukungan di lapangan tidak sesuai dokumen penawaran.Rekayasa dokumen pelaksanaan proyek Pemberian uang Rp15 juta dari BG kepada AK agar pelanggaran tidak ditindak.
Modus-modus tersebut dinilai melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010.
Polda Jabar menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara, dan dapat mencapai seumur hidup untuk pasal tertentu, dengan denda maksimal Rp1 miliar.
Polda Jabar telah memeriksa 37 saksi, termasuk 6 saksi ahli, dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, seperti uang tunai, dokumen perencanaan, dokumen pelelangan, serta hasil audit. Dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
*

