![]() |
| Pemkot Bandung memastikan akan mematuhi instruksi Menteri Dalam Negeri |
Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga stabilitas pelayanan publik dan keamanan selama masa libur nasional.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh pejabat pemerintah daerah, termasuk pimpinan dan anggota DPRD, diminta untuk menunda perjalanan ke luar negeri selama periode 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh pejabat Pemkot Bandung wajib siaga di daerah agar pelayanan publik berjalan optimal selama momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kami patuh dan mendukung penuh arahan Mendagri. Pejabat Pemkot Bandung wajib siaga di Kota Bandung untuk memastikan layanan publik berjalan optimal selama Nataru. Ini masa yang krusial, jadi semua harus tetap berada di tempat tugas,” ujar Farhan.
Dalam SE Mendagri dijelaskan bahwa perjalanan luar negeri hanya dapat dilakukan untuk kepentingan esensial, seperti tugas negara yang sangat penting atau kebutuhan pengobatan. Selain itu, rekomendasi perjalanan dinas luar negeri yang telah terbit diminta untuk ditinjau ulang dan dilakukan pembatalan atau penjadwalan kembali.
Farhan menilai kebijakan tersebut sangat relevan dengan kebutuhan daerah dalam mengantisipasi potensi lonjakan mobilitas masyarakat dan dinamika pelayanan publik selama libur panjang akhir tahun.
Menurutnya, kehadiran aparat pemerintahan di lapangan merupakan faktor penting dalam menjaga stabilitas dan menghindari gangguan layanan publik.
Kita tidak ingin pelayanan terganggu hanya karena pejabat sedang berada di luar negeri. Pemkot Bandung harus hadir untuk warganya, maka kebijakan ini wajib dilaksanakan sepenuhnya,” tegas Farhan.
(*)

