Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Tasikmalaya Mengungkap kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Kartu ATM

Sabtu, 27 Desember 2025 | Desember 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-27T10:14:30Z

Kurang Lima Jam, Polisi Tangkap Komplotan Ganjal ATM

TASIKMALAYA KOTA , ||
Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bermodus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang terjadi di wilayah hukumnya.


Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/XII/2025/SPKT/Polsek Indihiang/Polres Tasikmalaya Kota/Polda Jawa Barat, tertanggal 19 Desember 2025.


Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 11.45 WIB di mesin ATM Bank BNI yang berlokasi di Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.


Korban dalam kejadian tersebut adalah seorang perempuan lanjut usia bernama Iin Rusmiah (62), warga Kabupaten Ciamis, yang mengalami kerugian setelah kartu ATM miliknya dikuasai para pelaku.


Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka, yakni Hendrik Er Fawanto, Afif Khoir, Mahdi Alhamim, dan Gusnayadi, yang datang ke lokasi kejadian secara bersama-sama menggunakan sepeda motor.


Dalam menjalankan aksinya, tersangka Afif Khoir terlebih dahulu mengganjal mesin ATM menggunakan alat khusus, sementara tersangka Gusnayadi berperan memantau situasi di sekitar lokasi dan memberi informasi apabila ada calon korban yang masuk ke ruang ATM.


Saat kartu ATM korban tertelan mesin, tersangka Hendrik Er Fawanto berpura-pura mengantre dan menawarkan bantuan kepada korban, lalu mengarahkan korban menekan menu transaksi tanpa kartu serta memasukkan PIN ATM, yang kemudian dihafalkan oleh tersangka.


Setelah itu, tersangka Hendrik mengajak korban keluar dari ruang ATM dengan dalih akan mengantar ke kantor bank, sementara tersangka Afif kembali masuk ke ruang ATM untuk mengambil kartu korban dengan cara mencungkil mesin menggunakan linggis kecil, sebelum kartu tersebut diserahkan kepada tersangka Mahdi untuk melakukan penarikan uang.


Mendapat laporan kejadian, Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga dalam waktu kurang dari lima jam berhasil mengamankan keempat tersangka di salah satu hotel di wilayah Kota Tasikmalaya beserta barang bukti.


Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor, satu kartu ATM milik korban, patahan gergaji kecil, mika plastik yang telah dibentuk, lem perekat, serta satu buah linggis kecil. Atas perbuatannya, 


para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, dan polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di ATM serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.


(*)

×
Berita Terbaru Update