Notification

×

Iklan

Iklan

Wacana Pilkada via DPRD Menguat, Komrad Pancasila Ingatkan Risiko Kegaduhan

Senin, 05 Januari 2026 | Januari 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-05T12:43:21Z

 

Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka di ruang publik

JAKARTA, || Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka di ruang publik seiring sinyal terbukanya pembahasan perubahan sistem pilkada di parlemen, memantik perdebatan antara alasan efisiensi politik dan risiko meningkatnya ketegangan sosial-politik.

Sejumlah pihak menilai pemilihan tidak langsung dapat menekan biaya politik dan praktik politik uang, namun kritik juga menguat karena dinilai berpotensi mengalihkan fokus kebijakan di tengah kondisi ekonomi yang masih dirasakan menurun oleh banyak rumah tangga.


Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, sebelumnya menyampaikan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” dalam UUD 1945 dapat ditafsirkan mencakup demokrasi langsung maupun tidak langsung, sehingga mekanisme pilkada melalui


DPRD disebut memiliki landasan konstitusional untuk dibahas Dukungan terhadap wacana tersebut juga datang dari sejumlah tokoh dan partai politik yang menekankan tujuan efisiensi anggaran serta pencegahan politik uang dalam kontestasi elektoral di daerah.


Namun, Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, menilai diskursus perubahan desain pilkada bukan agenda yang mendesak dan berisiko menjadi pusat gravitasi kebijakan saat publik justru membutuhkan kepastian arah pemulihan ekonomi.


Kami menghargai niat untuk memangkas politik uang, tetapi yang lebih mendesak hari ini adalah pembenahan ekonomi riil—daya beli, lapangan kerja, dan stabilitas harga. Wacana pilkada melalui DPRD berpotensi memecah fokus kebijakan dan memanaskan polarisasi,” ujar Antony dalam keterangan tertulis, Senin (5/1/2026)


Menurutnya, pemberantasan politik uang semestinya dilakukan melalui penguatan instrumen yang menyasar akar persoalan, seperti pengetatan tata kelola pendanaan politik, transparansi sumbangan kampanye, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran pemilu.


Di sisi regulasi, Antony mengingatkan bahwa mekanisme pilkada saat ini masih berlandaskan UU Nomor 10 Tahun 2016, sehingga perubahan ke sistem pemilihan melalui DPRD membutuhkan perombakan kerangka hukum nasional yang berpotensi memicu perdebatan panjang.


Komrad Pancasila juga menekankan bahwa desain pemilihan kepala daerah tidak semata soal murah atau mahal, melainkan menyangkut legitimasi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi politik.


Menekan politik uang adalah tujuan baik, tetapi jalannya harus paling minim kegaduhan dan paling menjawab kebutuhan mendesak rakyat. Di saat masyarakat menuntut kepastian ekonomi, negara seharusnya memusatkan energi pada penguatan ekonomi dan perlindungan sosial,” tutup Anton


(*)

×
Berita Terbaru Update