![]() |
| Percepatan Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan sebagai salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD), |
dilaksanakan penyerahan simbolis Himpunan Daftar Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB sektor perdesaan dan perkotaan Tahun 2026 kepada para camat se-Kabupaten Kuningan.
Penyerahan simbolis diwakili oleh Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Ciawigebang di saksikan Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, S.H., M.Kn serta Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Uu Kusmana, S.Sos., M.Si, sebagai tanda dimulainya distribusi dokumen pajak ke seluruh wilayah.
Bupati menyampaikan bahwa target penerimaan PBB menjadi komponen strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Karena itu, ia meminta para camat segera melakukan akselerasi distribusi SPPT ke desa dan kelurahan, dilanjutkan dengan penyampaian kepada wajib pajak secara tertib dan terukur.
Begitu SPPT diterima, segera distribusikan. Lakukan briefing kepada para kuwu dan perangkat desa agar proses penyampaian ke wajib pajak berjalan cepat dan akurat,” tegasnya.
Bupati menekankan pentingnya pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan setoran pajak. Ia mengingatkan agar sistem pengelolaan harus transparan dan akuntabel.
Para camat juga diminta melakukan evaluasi rutin serta melaporkan progres penerimaan PBB secara berkala kepada pemerintah daerah melalui perangkat terkait. Pelaporan mingguan dinilai penting untuk memantau keseriusan pelaksanaan di lapangan sekaligus menjadi dasar pengambilan kebijakan.
Khusus sektor perkotaan yang selama ini memiliki tantangan capaian, Bupati mendorong pendekatan aktif dan inovatif dalam penagihan. Ia berharap stigma rendahnya realisasi di wilayah perkotaan dapat diatasi melalui strategi komunikasi dan pelayanan yang lebih intensif kepada masyarakat.
Menurutnya, kontribusi PBB terhadap PAD sangat signifikan sehingga keberhasilan realisasi pajak akan berdampak langsung pada kemampuan daerah membiayai pelayanan publik dan pembanguna Akselerasi, pengawasan, dan pelaporan harus berjalan seiring. PBB adalah sektor vital bagi keberlanjutan pembangunan daerah,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap sinergi antara kecamatan, desa, dan perangkat pengelola pajak dapat mempercepat realisasi penerimaan PBB Tahun 2026 sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak bagi pembangunan bersama.
(*)

