![]() |
| Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus penipuan |
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, melalui Kapolsek Kadipaten, AKP Budi Wardana, menjelaskan bahwa insiden ini bermula pada Selasa (14/4/2026). Korban bernama Andrian Widianto (49), warga Sukabumi, terpancing datang ke Majalengka setelah dihubungi oleh pelaku berinisial RA (27) dengan dalih ingin melunasi utang sebesar Rp4,7 juta.
“Sesampainya di lokasi, pelaku berpura-pura hendak mengambil uang. Saat korban sedang menunggu dan lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang kuncinya saat itu masih menempel,” ujar Kapolsek, Kamis (16/4/2026).
Menindaklanjuti laporan resmi yang masuk pada Rabu (15/4/2026), tim gabungan langsung melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan posisi pelaku. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, RA berhasil dibekuk di wilayah Blok Babakan Cikempar tanpa perlawanan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa STNK, surat keterangan BPKB, serta helm milik korban. Saat ini, RA tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Kadipaten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihak Polres Majalengka kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada orang yang menjanjikan pembayaran utang dengan syarat bertemu di lokasi tertentu yang tidak aman. Kewaspadaan terhadap barang berharga, terutama tidak meninggalkan kunci menempel pada kendaraan, menjadi kunci utama untuk menghindari tindak kejahatan serupa.
(*)

