Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Kadipaten Mengungkap kasus Pencurian Sepeda Motor Dengan Modus Penipuan

Kamis, 16 April 2026 | April 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-17T01:41:28Z

Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus penipuan

KABUPATEN MAJALENGKA,|| Jajaran kepolisian dari Polsek Kadipaten bersama Unit Resmob Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus penipuan di wilayah Blok Gordah, Desa Kadipaten. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, melalui Kapolsek Kadipaten, AKP Budi Wardana, menjelaskan bahwa insiden ini bermula pada Selasa (14/4/2026). Korban bernama Andrian Widianto (49), warga Sukabumi, terpancing datang ke Majalengka setelah dihubungi oleh pelaku berinisial RA (27) dengan dalih ingin melunasi utang sebesar Rp4,7 juta.


“Sesampainya di lokasi, pelaku berpura-pura hendak mengambil uang. Saat korban sedang menunggu dan lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang kuncinya saat itu masih menempel,” ujar Kapolsek, Kamis (16/4/2026).


Menindaklanjuti laporan resmi yang masuk pada Rabu (15/4/2026), tim gabungan langsung melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan posisi pelaku. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, RA berhasil dibekuk di wilayah Blok Babakan Cikempar tanpa perlawanan.


Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa STNK, surat keterangan BPKB, serta helm milik korban. Saat ini, RA tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Kadipaten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Pihak Polres Majalengka kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada orang yang menjanjikan pembayaran utang dengan syarat bertemu di lokasi tertentu yang tidak aman. Kewaspadaan terhadap barang berharga, terutama tidak meninggalkan kunci menempel pada kendaraan, menjadi kunci utama untuk menghindari tindak kejahatan serupa.


(*)

×
Berita Terbaru Update