![]() |
| Polres Kuningan menetapkan lima orang sebagai tersangka |
AKBP Muhamad Ali Akbar mengungkapkan, kelima tersangka masing-masing berinisial NU, NA, EN, KR, dan UT. Mereka diduga kuat terlibat dalam aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu tanpa izin di kawasan hutan lindung Penyidik Polres Kuningan telah menetapkan lima orang tersangka terkait tindak pidana illegal logging yang terjadi di kawasan TNGC,” ujar AKBP Muhamad Ali Akbar kepada awak media.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf A dan B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas Taman Nasional Gunung Ciremai pada 12 Januari 2026. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa para tersangka diduga juga terlibat dalam kasus pencurian kayu pada Desember 2025,
yang sebelumnya sempat tertangkap tangan oleh aparat di wilayah Pesawahan.“Dari pengembangan, diketahui bahwa kelompok ini diduga telah melakukan pencurian kayu sebelumnya, yakni pada bulan Desember. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk kejadian di bulan Januari,ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut berupa sembilan batang kayu sonokeling yang telah dipotong berbentuk log, dua batang kayu yang digunakan sebagai alat angkut, serta satu dus mesin gergaji. Sementara itu, mesin gergaji yang digunakan untuk menebang kayu masih dalam pencarian.
Kayu sonokeling merupakan jenis kayu yang dilindungi. Untuk mesin gergaji, masih kami telusuri karena menurut keterangan tersangka, alat tersebut ditinggalkan dan dinyatakan hilang,” jelas Kapolres.Terkait dugaan adanya pihak lain atau jaringan pemasaran kayu hasil ilegal tersebut, Polres Kuningan menegaskan penyidikan masih terus
dikembangkan Kami akan mengejar sampai ke mana alur penjualan kayu sonokeling ini, termasuk kemungkinan dijual ke luar Kabupaten Kuningan,” tegas AKBP Akbar.Dalam konferensi pers tersebut, Polres Kuningan tidak menghadirkan para tersangka.
Hal ini menurut Kapolres merupakan bagian dari penerapan asas praduga tak bersalah sesuai dengan ketentuan KUHP yang baru.“Untuk sementara, kami mempedomani asas praduga tak bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
(*)


