![]() |
| Dugaan pelanggaran jam kerja oleh pihak yang mengatasnamakan Bank koprasi |
Waktu penagihan yang dilakukan pada malam hari itu dinilai telah menyalahi aturan serta menimbulkan keresahan di kalangan warga. Penagihan semestinya dilakukan pada jam kerja yang wajar dan sesuai prosedur, bukan di luar batas waktu yang bisa mengganggu privasi masyarakat.
Salah satu warga menyebut bahwa kedatangan penagih tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar. “Penagihan malam hari jelas membuat orang tidak nyaman, apalagi dilakukan di rumah warga yang sedang beristirahat.
Ketika dikonfirmasi pihak yang mengaku dari koprasi menyatakan bahwa dirinya berada di bawah tekanan dari atasan.
Saya tertekan oleh atasan saya, jadi belum bisa pulang kalau urusan di lapangan belum beres. Coba saja bapak hubungi atasan saya,” tulisnya.
Namun, hingga berita ini dimuat yang diminta untuk klarifikasi tidak kunjung diberikan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran dalam mekanisme kerja dan pengawasan di lapangan.
Melihat kondisi tersebut untuk melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak sosial dari praktik pinjaman yang tidak beretika.
bahwa langkah ini diambil karena pihaknya menemukan adanya efek negatif dari praktik penagihan dan sistem pinjaman yang dijalankan oleh lembaga-lembaga keuangan semacam itu.Kasus ini juga berdampak pada kehidupan rumah tangga
kasus seperti ini tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga berdampak sosial dan psikologis bagi keluarga. Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati terhadap lembaga pinjaman yang tidak transparan dan menekan nasabahnya.
berharap kegiatan sosialisasi ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk lebih terbuka dalam berdiskusi dan mencari solusi atas masalah ekonomi tanpa harus mengorbankan keutuhan keluarga. Pungkasnya
(*)

