![]() |
| Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Barat, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., memimpin Groundbreaking Ceremony pembangunan Rumah Susun |
Pembangunan rumah susun tersebut berlokasi di Jalan Babakan Sari III, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, di atas lahan milik Pemerintah Daerah Kota Bandung yang digunakan melalui mekanisme pinjam pakai dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP).
Groundbreaking ini menandai dimulainya pembangunan fisik rumah susun yang diperuntukkan sebagai hunian layak bagi aparatur negara, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, perwakilan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP), serta instansi pemerintah terkait.
Turut hadir Asisten Bidang Pembinaan Kejati Jabar, Novika Muzairah Rauf, S.H., M.H., Asisten Bidang Intelijen Kejati Jabar, Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li, serta Direktur Pembangunan Perumahan Perkotaan, Rini Dyah Mawarty, S.T., M.T.
Prosesi awal pembangunan ditandai dengan penancapan tiang pancang pertama secara simbolis oleh pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama perwakilan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pembangunan Rumah Susun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini merupakan bagian dari program nasional pembangunan perumahan yang bertujuan menyediakan hunian yang layak, aman, dan terjangkau bagi ASN.
Dalam sambutannya, Wakajati Jawa Barat Dr. Taufan Zakaria menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia atas peluncuran Program 3 Juta Rumah yang dinilai sangat strategis bagi peningkatan kesejahteraan aparatur negara.
Ia menegaskan, pembangunan rumah susun ini tidak hanya bertujuan menyediakan hunian, tetapi juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas di daerah.
Dengan tersedianya hunian yang layak, diharapkan ASN Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dapat lebih fokus, profesional, dan berintegritas dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” pungkas Wakajati.
(*)


